2023-05-18 06:01:46
Kejaksaan Agung Rakyat Tiongkok, instansi penuntut tertinggi negara tersebut, telah mengeluarkan pedoman yang menyatakan bahwa NFT memiliki atribut yang mirip dengan aset virtual, yang dilarang di Tiongkok.
Instansi tersebut memperingatkan tentang risiko keuangan, manajemen, dan hukum yang terkait dengan NFT, terlepas dari popularitasnya sebagai barang koleksi digital.
Laporan tersebut menyoroti bahwa pemilik NFT tidak benar-benar menikmati hak kepemilikan dalam hukum perdata, karena aset digital dapat direplikasi dan didistribusikan.
Namun, instansi tersebut mengakui potensi pengembangan NFT sebagai penerapan teknologi
blockchain dan minat Tiongkok dalam memanfaatkan
blockchain untuk infrastruktur digital nasional.
Telegram Twitter
Komunitas Sumber
87 views03:01